RUMUSAN
RAPAT KERJA NASIONAL
BADAN PENGELOLA KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
(BP KAPET)
Palangka Raya, 13-15 Juli 2011
DASAR :
Program kerja Badan Pengelola KAPET tahun 2011, tentang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Badan Pengelola KAPET yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 13-15 Juli 2011 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
MEMPERHATIKAN :
Sambutan dan pengarahan narasumber dan penyaji dalam Rapat Kerja Nasional Badan Pengelola KAPET Tahun 2011 yang terdiri dari:
- Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden RI.
- Gubernur Kalimantan Tengah.
- Wakil Menteri Perindustrian.
- Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum bidang Ekonomi dan Investasi.
- Staf Ahli Menteri – II Kementerian Perdagangan.
- Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Deputi Bidang Perencanaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Ketua KADIN Pusat.
- Ketua HIPMI Pusat, serta
- Hasil diskusi dan masukan peserta Rakernas Badan Pengelola KAPET Tahun 2011.
MENGINGAT:
- Undang-undang No.17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
- Undang-undang No. 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Keppres No. 150 tahun 2000, tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
- Amanat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Pekerjaan Umum selaku Wakil Ketua Badan Pengembangan KAPET/Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET, Gubernur dan Wakil Gubernur dari 13 (tiga belas) KAPET dengan Komisi-V DPR-RI, tanggal 3 Juli 2008, serta
- Amanat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kepala BKPM, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas, Gubernur dan Wakil Gubernur dari 13 (tiga belas) KAPET dengan Komisi-VI DPR-RI, tanggal 23 Februari 2011.
- Kebijakan pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) memiliki landasan hukum yang sangat kuat karena merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan kepentingan ekonomi menurut UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan perwujudan kepedulian (affirmative policy) pemerintah berdasarkan amanat UUD 1945 terkait tanggung jawab negara dalam pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nasional.
- Dalam mengemban fungsi sebagai Kawasan Strategis Nasional, peran KAPET perlu lebih dioptimalkan sebagai prime mover pembangunan wilayah untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi yang berorientasi ekspor melalui dukungan investasi industri pengolahan dan investasi prasarana wilayah seperti jaringan transportasi darat, laut, dan udara; jaringan telekomunikasi; jaringan energi; dan jaringan air baku industri.
- Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan KAPET di 13 wilayah Provinsi, maka kebijakan pengembangan KAPET perlu diharmonisasikan dan disinergikan dengan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tahun 2011-2025 pada 6 (enam) Koridor Ekonomi.
- Terkait dengan upaya penguatan peran KAPET dalam kebijakan pengembangan wilayah nasional dalam jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah perlu melakukan 3 hal pokok yang meliputi:
- Penyediaan mata anggaran khusus untuk mendukung pembangunan infrastruktur wilayah dan penguatan kelembagaan KAPET.
- Pembentukan Sekretariat Badan Pengembangan KAPET yang berperan sebagai unit pelaksana koordinasi dan pengawasan kebijakan lintas sektor dan wilayah terkait dengan pelaksanaan kebijakan KAPET di daerah.
- Pembentukan Lembaga Korporasi atau Pengusahaan Kawasan di Provinsi yang meliputi beberapa wilayah kabupaten/kota terkait KAPET yang bertanggung jawab di tingkat daerah untuk mempromosikan dan mensinergikan potensi ekonomi di wilayah KAPET kepada pelaku usaha di tingkat nasional maupun regional atau global.
5. Mengingat mendesaknya pembenahan kelembagaan KAPET, maka Rakernas BP KAPET Tahun 2011 sepakat untuk mendorong Badan Pengembangan KAPET dapat segera melakukan review terhadap Keppres 150/2000 tentang KAPET yang dinilai sudah tidak relevan lagi dalam kondisi saat ini, yang diharapkan keputusan review Keppres itu sudah dapat diselesaikan paling lambat sebelum akhir tahun 2011.
6. Meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Sekretaris Badan Pengembangan KAPET untuk memfasilitasi pertemuan para Gubernur wilayah KAPET dengan Badan Pengembangan KAPET dan Gubernur Kalimantan Tengah bersedia dan siap untuk mengkoordinir pertemuan 13 (tiga belas) Gubernur di wilayah KAPET, untuk menindaklanjuti butir-butir rekomendasi tersebut.
Demikian rumusan hasil Rapat Kerja Nasional BP KAPET Tahun 2011 berikut lampiran materi paparan sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam Rapat Badan Pengembangan KAPET dan menindaklanjuti hasil Rakernas BP KAPET Tahun 2011 ini.
Palangka Raya, 15 Juli 2011
TIM PERUMUS
DIREKTUR PRWN
Ditjen Penataan Ruang
Ir. Iman Soedradjat, MPM
Waka/Kalakhar
BP KAPET BAD
Ir. Mustafa Hasbullah
Waka/Kalakhar
BP KAPET SASAMBA
Ir. Erik Nursahramdani
Waka/Kalakhar
BP KAPET DAS KAKAB
Tagah Pahoe, ST
Waka/Kalakhar
BP KAPET BATULICIN
Drs. H. Orhansyah
Waka/Kalakhar
BP KAPET KHATULISTIWA
Prof. Ir. H. Alamsyah HB
Waka/Kalakhar
BP KAPET BIMA
Dr. Ir. H. Samsudin, MS
Waka/Kalakhar
BP KAPET MBAY
Ir. Harry Teopilus, MSi
Waka/Kalakhar
BP KAPET PAREPARE
Drs. H. Tenriangka Mori, MM
Waka/Kalakhar
BP KAPET BANK SEJAHTERA
Drs. H. Ibrahim Palatje, MSi
Waka/Kalakhar
BP KAPET PALAPAS
H. Hasan Haris, SE, MS
Waka/Kalakhar
BP KAPET MANADO-BITUNG
Ir. Roy Roring, MSi
Waka/Kalakhar
BP KAPET SERAM
Ir. Pieter Mustamo
Waka/Kalakhar
BP KAPET BIAK
Drs. Piet Wospakrik











